Seluruh Ruang Terbuka Hijau di Jakpus Ditutup Hingga 5 Juli
By Al
nusakini.com - Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup seluruh ruang terbuka hijau (RTH) seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit hingga 5 Juli. Penutupan dilakukan guna mencegah klaster baru COVID-19.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda menjelaskan, ada sekitar 111 RTH yang dikelola pihaknya ditambah beberapa taman yang dikelola dinas seperti Taman Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Menteng dan Taman Situlembang yang mulai ditutup untuk umum.
"Penutupan bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19," ungkapnya.
Menurut Mila, penutupan ratusan lokasi RTH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang berlaku sejak 22 Juni 2021.
"SK Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro," jelas Mila.
Langkah serupa juga dilakukan Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat. Mereka menutup untuk umum 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.
Kepala Seksi (Kasie) Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, meski ditutup untuk aktivitas warga namun pengelola RPTRA tetap melakukan perawatan fasilitas prasarana dan sarana.
"Walaupun ditutup, pengelola RPTRA tetap bertugas di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin," tandasnya.